Pendaftaran 1 NIK ke lebih dari 3 kartu SIM |

Sekarang 1 NIK bisa didaftarkan lebih dari 3 kartu

May 8th, 2018 by Yudi Silo Wardono Leave a reply »

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan. Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler.

Dalam surat tersebut secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator. Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang. Klik untuk info lebih lanjut.

Share This Post
Advertisement

Comments are closed.